ads
Masjid di Makassar Dijual Rp2 Miliar, Pemilik Butuh Uang Untuk Bangun Pesantren

Masjid di Makassar Dijual Rp2 Miliar, Pemilik Butuh Uang Untuk Bangun Pesantren

Smallest Font
Largest Font

Beritadata - Sebuah foto masjid di Makassar, Sulawesi Selatan, telah viral di media sosial karena masjid tersebut dijual dengan harga Rp3,5 miliar. Masjid yang bernama Fatimah Umar ini berlokasi di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Di bagian teras masjid, terpasang spanduk dengan tulisan penjualan dengan nama serta nomor kontak atas nama Hilda Rahman, sebagai pihak yang menjual masjid. Spanduk tersebut juga menyebutkan adanya dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni untuk tanah kosong dan tanah yang sudah dibangun masjid.

Dicantumkan juga spesifikasi bangunan, di mana luas tanahnya 381 meter persegi, dan ada juga tanah kosong di bagian belakang dengan luas 212 meter persegi.

Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, mengungkapkan kepada Berita Satu pada Senin (15/7), bahwa masjid tersebut tidak dibangun di atas tanah wakaf. Masjid ini dibangun pada tahun 1990-an oleh pemilik lahan tersebut. Saat itu, luas masjid ini tidak sebesar sekarang dan hanya berukuran seperti musala pada umumnya.

Warga setempat kemudian berinisiatif memperluas masjid secara bertahap melalui swadaya masyarakat hingga menjadi sebesar sekarang. Sebenarnya, pihak warga dan keluarga pemilik lahan sudah pernah bertemu dan membahas soal kejelasan status tanah tersebut di tahun 2015 silam. Saat itu, keluarga pemilik lahan mengizinkan warga menggunakan tanah tersebut dan menjamin bahwa tidak akan ada tuntutan.

Namun, beberapa waktu kemudian, pemilik lahan menyampaikan niatnya untuk menjual tanah tersebut dengan alasan untuk membangun pesantren di Jakarta.

"Ibu ini menyatakan bahwa tanah masjid ini akan dijual seharga Rp3,5 miliar dan memasang spanduk penjualan. Informasinya adalah untuk membuka pesantren di Jakarta dan membutuhkan dana untuk pembebasan lahan jalan," ujar Ismail.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa perwakilan pemerintah dan beberapa calon pembeli yang menanyakan harga lahan masjid tersebut. Meskipun demikian, pengurus masjid dan warga hanya bisa pasrah jika lahan tersebut dijual, dengan harapan agar masjid tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

"Sudah banyak yang tanya harga. Kami berharap masjid ini tetap berfungsi seperti sekarang," kata Ismail.

Kemenag Turun Tangan

Pihak Kementerian Agama masih akan melakukan penelusuran atas informasi penjualan Masjid Fatimah Umar tersebut. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi rinci mengenai kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa masjid tidak bisa dijual jika berdiri di atas tanah wakaf.

"Kalau itu di atas tanah wakaf, tidak boleh dijual," ujar Kamaruddin di Kantor Kemenag pada Selasa (16/7).

Kamaruddin juga menegaskan bahwa Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan memastikan bahwa setiap tanah wakaf di Indonesia aman dan tidak akan disalahgunakan atau dijual.

"Tentu BWI bersama Kemenag memastikan tanah-tanah wakaf di Indonesia aman dan tidak boleh hilang," tegasnya.

Pemilik Buka Suara

Pemilik lahan tempat berdirinya Masjid Fatimah Umar di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Hilda Rahmah, akhirnya memberikan pernyataan. 

Hilda menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya pribadi dan bukan warisan. Dia mengungkapkan keinginannya untuk menjual lahan beserta masjid karena sudah tidak tinggal di Makassar, melainkan di Jakarta. Dia juga menyatakan bahwa masjid tersebut dibangun olehnya pada akhir dekade 1990-an.

"Masjid itu saya bangun sejak tahun 1999. Sudah lama sekali ingin dijual. Sekarang kami tidak tahu kondisi di Makassar karena kami tinggal di Jakarta," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (15/7).

Hilda menjelaskan bahwa terdapat dua lahan di area tersebut, yaitu lahan yang ditempati masjid dan lahan kosong di belakangnya, yang keduanya bersertifikat SHM dan akan dijual.

"Kedua lahan tersebut milik saya. Tapi, itu bukan warisan atau pemberian orang tua. Itu tanah pribadi saya, termasuk masjid," ujarnya.

Selain itu, Hilda membantah kabar viral yang menyebutkan bahwa lahan Masjid Fatimah Umar dijual seharga Rp3 hingga 4 miliar.

"Harga yang disebutkan di viral ada Rp3,5 miliar, ada juga Rp4,5 miliar, itu tidak benar. Harganya hanya Rp2,5 miliar untuk dua sertifikat," jelas Hilda.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads