Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum Hingga Dicekoki Miras
Beritadata - Seorang anak berusia 10 tahun mengalami penganiayaan di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang. Korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu oleh sejumlah warga. Dalam kejadian tersebut, korban disetrum, disiram dengan minuman keras, dan dipaksa meminum cairan tersebut. Peristiwa ini direkam dan videonya menjadi viral di media sosial.
Dari video yang beredar, terlihat korban dikelilingi warga dengan tangan terikat. Beberapa pelaku bahkan tampak membawa alat setrum dan mendekatkannya ke tubuh korban. Korban menangis dan memohon ampun, namun tangisannya justru disambut tawa oleh warga.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (16/11).
"Korban dituduh mencuri uang Rp 700 ribu, lalu dianiaya dan videonya viral," ujar Baktiar pada Rabu, 20 November 2024.
Ia menambahkan bahwa korban tidak hanya disetrum dan disiram dengan minuman keras, tetapi juga beberapa kali dibanting oleh pelaku. Saat ini, korban mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan dari pihak terkait.
Penangkapan Pelaku
Polresta Tangerang telah menangkap tiga dari empat pelaku yang terlibat, yaitu C (60), J alias K (45), dan S alias C. Satu pelaku lainnya, T, masih dalam pengejaran karena melarikan diri. Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, para pelaku membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi milik salah satu tersangka. Di lokasi tersebut, korban diikat, disetrum, dipukuli dengan sandal, disiram minuman keras, serta dibanting dari atas balai bambu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di kepala, nyeri di punggung, dan luka di kaki. Orang tua korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kronjo, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Arief.
Penetapan Tersangka
Polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka setelah menggelar perkara pada 17 November 2024. Proses hukum terhadap para pelaku terus berlanjut, sementara polisi masih berupaya menangkap T, pelaku yang buron.
ES, ibu dari anak berusia 10 tahun yang menjadi korban penganiayaan di Kronjo, Tangerang karena dituduh mencuri uang, akhirnya angkat bicara mengenai kejadian tragis yang dialami anaknya. Korban dituduh mencuri setelah seseorang melihatnya memasuki area penggilingan padi. Akibat tuduhan tersebut, warga mulai mencari keberadaan korban.
"Ketika ditanya, anak saya mengaku. Ada buktinya, uangnya juga ada," ungkap ES.
Setelah itu, ES menemui pemilik penggilingan padi untuk berdiskusi dan menawarkan solusi. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengganti uang yang diambil anaknya. Namun, saat ES pulang untuk mencari uang sebagai pengganti, anaknya justru dibawa oleh warga ke tempat penggilingan padi tersebut. Di lokasi itu, anaknya mengalami kekerasan seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial. Kejadian itu membuat ES dan keluarganya sangat marah serta tidak habis pikir.
"Bagaimana bisa anak saya dianiaya seperti itu? Padahal saya sudah datang ke rumah pemilik penggilingan padi untuk berdiskusi dan menawarkan ganti rugi. Tapi anak saya malah dibawa dan disiksa," jelas ES dengan penuh emosi.
Ketika anggota keluarga lainnya mencoba meminta agar korban dilepaskan, permintaan tersebut diabaikan. Baru setelah polisi dari Polsek setempat tiba, tangan anaknya dilepaskan oleh para pelaku.
"Mungkin mereka takut karena polisi datang," tambah ES.
ES telah melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke pihak berwajib. Kapolres Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini.
"Saat ini, kami telah menangkap empat pelaku, semuanya pria dewasa," jelas Baktiar.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," tegasnya.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow