Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin
Beritadata - Seorang pengurus pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, dengan inisial ME, dilaporkan ke polisi karena telah menikahi anak di bawah umur secara siri tanpa persetujuan orang tuanya pada Agustus 2023.
Ayah korban, Matrokim (38), mengatakan bahwa ia mulai curiga setelah tetangga membicarakan anaknya yang tengah hamil. Dia terkejut karena putrinya tidak pernah memberi tahu tentang hal ini.
"Anak saya diisukan hamil. Padahal saya tidak pernah menikahkannya," ungkapnya saat di Mapolres Lumajang, belum lama ini.
Matrokim mengakui bahwa anaknya sering mengikuti pengajian yang diadakan oleh ME di pesantren. Namun, dia menegaskan bahwa putrinya tidak tinggal di Pondok Pesantren, hanya sering menghadiri kegiatan rutin.
“Mereka bisa kenal hingga dekat itu mungkin karena anak saya sering turut serta dalam pengajian,” lanjut Matrokim kepada wartawan Liputan 6.
Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia dijanjikan uang sebesar Rp300 ribu dan kebahagiaan oleh ME. Bujukan tersebut membuatnya setuju untuk menikah siri tanpa sepengetahuan ayahnya.
"Anak saya bilang dijanjikan akan dibahagiakan dan diberi uang Rp 300.000," katanya.
Meski telah menikah, korban dan ME tidak pernah tinggal bersama. ME hanya memanggil korban saat ingin menyalurkan hasratnya, kemudian mengantarnya pulang. Anehnya, ME tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya, melainkan di rumah seseorang berinisial V yang tidak jauh dari rumah ME. Korban selalu dijemput oleh orang suruhan ME berinisial M saat dipanggil oleh ME. Kini, V dan M telah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
“Anak saya, setiap datang ke sana pasti ada yang antar-jemput,” tuturnya.
Sempat Minta Maaf
ME dikabarkan sempat mendatangi orang tua korban untuk meminta maaf karena menikah siri tanpa izin mereka. Hal ini diungkapkan oleh Matrokim, orang tua korban. Namun, dia menolak permintaan maaf tersebut dan memilih melaporkannya ke polisi.
Matrokim sangat terkejut mengetahui bahwa putrinya yang masih di bawah umur telah menikah siri dengan pengasuh pesantren. Awalnya, ia tidak mengetahui hal ini hingga mendengar kabar bahwa anaknya hamil dari tetangga.
"Anak saya dikabarkan hamil di kampung. Saya kemudian meminta saudara saya untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut," ujar Matrokim pada Sabtu (29/6).
Saudara Matrokim akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah menikah siri dengan pengurus pesantren. "Ternyata anak saya sudah dinikahi siri. Orang tua mana yang tidak sakit hati," katanya.
ME menyadari bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Namun, dia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
“Saat ini, sudah saya serahkan masalah ini sepenuhnya ke kuasa hukum, guna memberikan penjelasan ke masyarakat,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menyatakan bahwa kasus pernikahan anak di bawah umur ini telah naik ke tahap penyelidikan. Sebanyak enam orang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
“Kasus masih akan terus dikembangkan lagi ya. Jadi semoga saja bisa menemukan titik terangnya segera,” ujar Ahmad Rohim saat dimintai keterangan oleh CNN Indonesia.
Matrokim mengaku tidak tahan dengan omongan orang tentang anaknya yang hamil padahal masih di bawah umur. Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Lumajang menetapkan Muhammad Erik sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan status tersangka ini pun dibenarkan Ahmad Rohim melalui sambungan telepon pada Jumat (28/6).
"Tersangka sudah ditetapkan kemarin," ungkap Rohim.
Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik. Rohim mengatakan pihaknya akan memanggil Erik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Belum (ditangkap). Nanti kami akan memanggil yang bersangkutan," pungkasnya.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow