ads
Kasus Pelecehan Oleh Pemuda NTB Yang Tidak Memiliki Kedua Tangan

Kasus Pelecehan Oleh Pemuda NTB Yang Tidak Memiliki Kedua Tangan

Smallest Font
Largest Font

Beritadata - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), telah memantau kasus seorang pemuda tunadaksa yang tidak memiliki kedua tangan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

"Saya sudah memeriksa kasus ini," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Cak Imin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian. Hal ini dianggap penting untuk memperoleh kejelasan terkait perkara tersebut.

"Yang utama adalah menunggu fakta dan bukti dari pihak kepolisian," tambahnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang pemuda berinisial I, yang berusia 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV Unit Remaja, Anak, dan Wanita Polda NTB. I, yang juga dikenal sebagai A, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka, mengingat kondisi fisiknya dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan tersebut. Ia bahkan mengaku membutuhkan bantuan ibunya untuk membuka pakaian.

Modus Menurut Kuasa Hukum Korban

Polisi menetapkan IWAS, seorang pria tunadaksa dari Mataram, NTB, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA. Kuasa hukum MA, Andre Safutra, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Dilansir dari *detikBali*, peristiwa terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, ketika MA sedang membuat konten video di Taman Udayana, Mataram. IWAS mendekati MA, memperkenalkan diri, dan mengajaknya menuju lokasi yang sering digunakan muda-mudi untuk berpacaran. 

Di tempat tersebut, mereka melihat pasangan yang sedang bermesraan, yang membuat MA terkejut dan menangis. IWAS kemudian menanyakan tentang masa lalu korban dan mulai memojokkan MA dengan pertanyaan yang bersifat manipulatif.

"Pelaku menggunakan intimidasi psikologis untuk membuat korban merasa tidak berdaya. Ketika korban tertekan, IWAS membawanya ke sebuah gedung di belakang Teras Udayana," jelas Andre.

Setelah itu, IWAS menawarkan ritual "mandi suci" untuk menghilangkan ketakutan masa lalu MA, sembari mengancam akan membeberkan masa lalu korban kepada keluarganya jika tidak menurut. Saat kondisi korban tertekan dan takut itulah, IWAS kemudian melancarkan aksinya dan korban pun dengan terpaksa menuruti perintah yang diberikan IWAS. 

Hal inilah yang kemudian dinilai secara logis bagaimana IWAS yang diketahui tidak memiliki kedua tangannya, bisa melancarkan aksi tidak senonoh tersebut. Namun kemudian dijadikan dalih oleh pelaku bahwa tindakan itu dilakukan karena rasa suka sama suka.

Jumlah Korban Bertambah

Komite Disabilitas Daerah (KDD) NTB dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (PBHAM) NTB melaporkan adanya peningkatan jumlah korban yang diduga terkait dengan kasus ini. Hingga 3 Desember 2024, tercatat ada dua laporan baru, sehingga total korban yang teridentifikasi mencapai sekitar 10 orang. Tiga di antaranya saat ini sedang menjalani pemeriksaan kepolisian.

Joko Jumadi, Ketua KDD NTB, menyebut bahwa kasus yang melibatkan korban anak-anak membutuhkan perhatian khusus karena menyangkut perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia berharap polisi dapat menangani kasus ini secara adil, terutama untuk anak-anak.

"Kami mendampingi semua pihak secara netral sesuai mandat kami. Namun, kami juga fokus memastikan kasus ini diusut tuntas mengingat jumlah korban yang terus bertambah," tegas Joko.

KDD juga berencana memberikan pendampingan psikologis bagi korban maupun tersangka. Langkah ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya masalah psikologis yang memotivasi tindakan pelaku, sekaligus membantu korban pulih dari trauma yang dialami.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads