Sukena Terancam Penjara Lima Tahun Karena Pelihara Landak Jawa
Beritadata - Seorang pria di Bali menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun karena memelihara landak Jawa, sebuah kasus yang menjadi viral di media sosial. Pria tersebut, I Nyoman Sukena, adalah warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali. Kasus ini mencuri perhatian setelah video Sukena yang menangis tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Sukena terlihat menangis keras dengan tangan terborgol dan didampingi oleh petugas, seolah-olah baru saja keluar dari sebuah gedung.
Ternyata, Sukena baru saja menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menurut laporan dari JawaPos.com, sidang tersebut membahas pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan dilanjutkan pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge.
Setelah sidang berakhir, Sukena tidak mampu menahan emosinya dan menangis histeris. Ia bahkan jatuh karena tekanan yang dirasakannya, seperti yang terlihat dalam video viral tersebut.
Kronologi kasus ini bermula lima tahun lalu ketika Sukena menerima sepasang anak landak dari ayah mertuanya yang menemukannya di ladang. Sukena memelihara landak tersebut hingga dewasa dan melahirkan dua anak lagi, sehingga total hewan yang dimilikinya berjumlah empat ekor.
Pada 4 Maret 2024, Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Sukena dan menyita keempat landak tersebut setelah adanya laporan dari pihak lain. Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa memelihara landak Jawa, yang termasuk hewan dilindungi, adalah tindakan melanggar hukum. Jaksa Penuntut Umum, Dewa Gede Ari Kusumajaya, mendakwa Sukena berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut JPU, Sukena tidak memiliki izin resmi untuk memelihara landak Jawa, dan tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena landak Jawa adalah hewan yang dilindungi. Sukena pun ditahan di Lapas Kerobokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Negara Tidak Berkepentingan
Kasus ini, yang menjerat Nyoman Sukena, telah menarik perhatian publik. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (5/9), ratusan warga Desa Bongkasa memadati ruang sidang, merasa heran bahwa kasus landak bisa membawa Sukena ke meja hijau. Sukena didampingi oleh enam kuasa hukum, salah satunya Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail menjelaskan bahwa hakim memberikan respons yang sangat baik dalam sidang tersebut, mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melindungi hewan langka seperti landak. Hakim menekankan bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan menghukum, dan pentingnya pembinaan masyarakat agar lebih memahami aturan terkait konservasi satwa.
Maqdir juga menyatakan ada kesalahan besar dalam proses hukum Sukena. Landak yang dipelihara tidak diperlakukan buruk. Mereka dirawat dengan baik hingga gemuk dan sering digunakan dalam upacara keagamaan. Jika dibiarkan terlalu lama dalam penahanan, hewan-hewan tersebut bisa mati sebelum diputuskan untuk dilepasliarkan.
Maqdir menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui restorative justice, dan Sukena tidak perlu dipenjara. Ia juga berpendapat bahwa Kejaksaan menggunakan undang-undang yang sudah dicabut, sehingga seharusnya ada pertimbangan lebih lanjut sebelum menuntut Sukena. Maqdir menambahkan bahwa hukum tidak seharusnya mengorbankan seseorang ketika tidak ada kepentingan nasional yang besar dalam kasus tersebut.
"Binatang saja dihormati oleh Sukena, kenapa kita harus mengorbankan manusia?" ujarnya, mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penyitaan yang terjadi. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang dalam kasus ini tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan yang seharusnya diutamakan.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow