ads
Penahanan Sadbor Tiktok Atas Kasus Promosi Judol Ditangguhkan

Penahanan Sadbor Tiktok Atas Kasus Promosi Judol Ditangguhkan

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

Beritadata - Penahanan Gunawan, yang dikenal sebagai Sadbor (38), dan Supendi atau Toed (39), tersangka kasus promosi perjudian online di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, ditangguhkan pada Jumat, 8 November 2024.

"Penahanan Gunawan alias Sadbor dan Toed ditangguhkan atas permintaan keluarga oleh pihak penyidik," ungkap Iptu Aah S, Kasi Humas Polres Sukabumi, dalam keterangannya kepada kompas.com pada Minggu malam, 10 November.

Iptu Aah tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penangguhan penahanan, hanya menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan KUHP.

Foto-foto Sadbor dan Toed yang baru saja keluar dari tahanan diunggah di akun TikTok milik Herman Hadi Basuki atau Pak Bhabin. Dalam unggahan tersebut tertulis, "JADI HAPPY BOR, SADBOR UDAH GA SAD LAGI," yang memperlihatkan Sadbor dirangkul oleh Pak Bhabin. Sejumlah warga Kampung Babakan Baru tampak ikut berfoto bersama, termasuk di antaranya Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Sadbor dan Toed telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan promosi perjudian online, dan keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp10 miliar.

Diketahui, keduanya adalah konten kreator TikTok yang sering berjoget live untuk menerima saweran. Selama live tersebut, Sadbor dan Toed mempromosikan akun judi online. Awalnya, Sadbor ditangkap setelah teridentifikasi melalui patroli siber. Selanjutnya, polisi menemukan bukti promosi situs perjudian melalui akun yang dikelola.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi bersama tim Ditsiber dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Mabes Polri mengidentifikasi bukti saweran dari situs judi online yang masuk ke akun @sadbor86. "Saat live streaming, ada gift atau hadiah yang diterima, lalu terdapat promosi situs flokitoto," jelas AKBP Samian.

Akun Flokitoto diduga merekam aktivitas Sadbor yang sedang mempromosikan situs tersebut, lalu mengunggahnya kembali di akun TikTok @flokitoto1 sebagai bagian dari promosi.

Warga Kehilangan Pemasukan

Penangkapan Sadbor berdampak pada kondisi warga sekitar, yang kini kehilangan sumber pemasukan harian karena tidak lagi dapat mengikuti live TikTok bersama Sadbor. Salah satu tetangganya, Munirah, yang bekerja sebagai buruh pembuat makanan ringan kecimpring, mengaku sangat terpengaruh. Selama ini, Munirah mendapat upah harian sebesar Rp30.000 dan penghasilan tambahan dari berjoget di live TikTok bersama Sadbor, yang bisa mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 setiap malam.

Munirah mengatakan, ia dan warga lainnya akan berjoget saat ada yang memberikan saweran. Selain itu, jika live sedang sepi, Sadbor sering memberi uang jajan untuk anak-anak di lingkungan sekitar.

Menurut Munirah, kedermawanan Sadbor telah dikenal oleh warga, seperti saat ia menyumbang untuk acara keagamaan atau perayaan sekolah. Ia berharap Sadbor dapat segera dibebaskan dari penjara dan menyatakan keyakinannya bahwa Sadbor adalah orang baik yang tidak bermaksud melakukan kesalahan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa Sadbor dan Toed bukan hanya aktif mempromosikan situs perjudian online, tetapi juga memiliki basis pengikut yang besar di media sosial, terutama di TikTok. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memperingatkan bahwa kegiatan live streaming yang berisi promosi situs perjudian semakin marak dan menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum di bidang kejahatan digital. 

Selain itu, pemerintah kini tengah memperkuat regulasi terkait penggunaan media sosial untuk konten berbahaya, termasuk promosi perjudian online, demi melindungi masyarakat dari pengaruh negatif aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini pun memicu perdebatan mengenai tanggung jawab platform media sosial dalam menindak akun-akun yang terlibat dalam aktivitas serupa, sehingga beberapa kalangan meminta pemerintah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan di ranah digital.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads