ads
Dokter Koas Unsri Dianiaya Sopir Anak Pejabat Karena Jadwal Jaga

Dokter Koas Unsri Dianiaya Sopir Anak Pejabat Karena Jadwal Jaga

Smallest Font
Largest Font

Beritadata - Kejadian penganiayaan terhadap seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi viral di media sosial. Insiden ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan. Korban bernama Luthfi, yang menjabat sebagai ketua stase dokter koas, sementara pelaku diketahui adalah sopir dari ibunda seorang mahasiswi bernama Lady Aurellia Pramesti.

Lady Aurellia Pramesti juga merupakan dokter koas yang sedang menjalani praktik di RSUD Siti Fatimah. Peristiwa ini bermula ketika Lady merasa tidak puas dengan jadwal jaga yang disusun oleh Luthfi, sehingga ia menyampaikan keluhannya kepada ibunya. Ibu Lady, yang merupakan istri seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum, kemudian menemui Luthfi di kafe untuk menyampaikan protes. Dalam suasana yang memanas, sopir ibunda Lady terlibat dalam tindakan penganiayaan.

Berdasarkan percakapan yang tersebar di media, sebelum insiden pemukulan, Luthfi baru saja selesai jadwal stase anak pada pukul 16.00 WIB. Ia menerima telepon dari ibu Lady dan bersama dua rekannya, ia menemui Lady dan ibunya untuk membahas jadwal tersebut. Namun, pihak Lady menganggap mereka tidak merespons dengan baik, hingga akhirnya sopir keluarga tersebut naik pitam dan melakukan penganiayaan.

"Ibu hanya meminta bicara baik-baik," ucap ibunda Lady.

"Kami sudah bicara baik-baik," jawab Luthfi.

"Baik-baik apanya kamu," sahut seorang pria berbaju merah yang kemudian memukul Luthfi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas RSUD Siti Fatimah, Yulis, mengonfirmasi bahwa kedua dokter koas memang tengah menjalani praktik di rumah sakit tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di luar lingkungan rumah sakit.

Status Mahasiswi Lady Dibekukan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa status mahasiswa Lady Aurellia Pramesti untuk sementara dibekukan oleh pihak kampus menyusul kasus ini. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa rumah sakit tempat Lady praktik telah mengembalikan mahasiswa tersebut ke kampus. Proses penyelidikan hukum kini sedang berlangsung.

KPK Selidiki Kekayaan Orang Tua Lady

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki kekayaan Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, yang diketahui sebagai ayah Lady. Dedy menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan kasus ini. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada akhir tahun 2023, Dedy memiliki kekayaan sebesar Rp9,4 miliar. Jika ditemukan kejanggalan dalam laporan tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sopir Pelaku Ternyata Honorer

Pelaku penganiayaan, Fadillah alias Datuk (37), yang merupakan sopir ibunda Lady, ternyata berstatus honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR. Saat ini, Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Seksi Kepegawaian BBPJN Sumsel, Fiko, mengonfirmasi status kepegawaian Datuk, meskipun keputusan terkait pemberhentiannya masih menunggu proses lebih lanjut.

Kuasa hukum Lady Aurellia, Bayu Prasetya Andrinata, menambahkan bahwa Datuk tidak berstatus sopir tetap, melainkan dipanggil hanya saat diperlukan. Ia juga menyebutkan bahwa Datuk memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Lady.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadillah alias Datuk sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi Hadhyan. Meskipun Datuk merupakan pegawai honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan Kementerian PUPR, status kepegawaiannya saat ini belum mengalami perubahan.

Sementara itu, pihak Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya berupaya memediasi kasus ini dengan mengedepankan proses perdamaian antara kedua belah pihak. Langkah ini diambil untuk menjaga keharmonisan dan profesionalisme di lingkungan akademik, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads
ads