Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti di Cakung Sampai Dibahas di DPR
Beritadata - Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan di sebuah toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menceritakan insiden kekerasan yang dialaminya oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko tempat ia bekerja.
Menurut Dwi, insiden tersebut terjadi pada malam hari tanggal 17 Oktober 2024 saat ia sedang bekerja. Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (17/12), Dwi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika George meminta dirinya mengantarkan makanan ke kamar, tetapi ia menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya.
Penolakan tersebut membuat George marah dan melemparkan berbagai barang ke arah Dwi, termasuk patung, bangku, dan mesin EDC. Ayah George sempat menarik Dwi keluar toko untuk menghindari serangan lebih lanjut. Namun, Dwi terpaksa kembali masuk ke toko untuk mengambil barang-barangnya yang masih tertinggal di dalam toko. Saat itu, George kembali menyerangnya hingga menyebabkan luka berdarah di kepala. Setelah melihat darah, George melarikan diri ke belakang toko, dan Dwi pun berhasil keluar dari tempat itu.
Dwi mengungkapkan bahwa George sering melakukan kekerasan, baik verbal maupun fisik. Ia pernah dihina dengan kata-kata seperti "miskin" dan "babu," serta merasa diancam karena George mengklaim dirinya "kebal hukum." Dwi juga mengalami kekerasan fisik lainnya pada bulan September, ketika George melemparnya dengan tempat isolasi dan meja.
Setelah video penganiayaan itu viral di media sosial, George Sugama Halim, yang berusia 35 tahun, akhirnya ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyerukan agar pelaku diberikan hukuman berat atas tindakannya yang tidak manusiawi. Ia juga menyesalkan lambatnya proses hukum yang baru dilakukan setelah video kejadian viral di media sosial. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bergerak cepat tanpa harus menunggu perhatian publik.
Kepala Kepolisian Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary, menyatakan bahwa George telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan. Nicolas menambahkan bahwa keluarga George sempat pergi ke Sukabumi untuk menghindari tekanan akibat kasus ini. Penyelidikan atas insiden tersebut masih terus berlangsung.
Setelah penangkapan George Sugama Halim, terungkap bahwa ia pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2012 oleh adiknya sendiri, Andre, atas dugaan tindakan kekerasan dalam keluarga. Andre mengungkapkan bahwa George pernah melempar kaleng besi ke arahnya hingga menyebabkan luka di pelipis.
Keluarga George juga mengungkapkan bahwa ia tidak menyelesaikan pendidikan dasar dan sering menunjukkan perilaku agresif, seperti membanting barang secara rutin. Andre menyatakan bahwa perilaku tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi kekhawatiran bagi keluarga.
Sementara itu, pihak kepolisian mengakui adanya kesan lambat dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George. Polres Jakarta Timur meminta maaf atas keterlambatan tersebut dan berjanji akan meningkatkan responsivitas dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, George dilaporkan sering melakukan tindakan yang menyakiti hati karyawan toko roti, seperti bertindak sewenang-wenang, mengaku kebal hukum, dan menyebut karyawan dengan sebutan yang merendahkan. Korban berinisial D mengungkapkan bahwa George pernah menyebutnya sebagai "babu" dan orang miskin yang tidak bisa melaporkannya ke polisi.
Setelah insiden penganiayaan tersebut menjadi viral, beberapa karyawan toko roti Lindayes di Cakung dilaporkan mengundurkan diri. Mereka merasa dipaksa melakukan pekerjaan di luar tugas mereka, seperti mengantar makanan ke kamar pribadi George, yang menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran akan keselamatan mereka.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow